Juknis PPDB Kabupaten Klungkung Tahun Pelajaran 2023/2024 (TK, SD, SMP)

Berdasarkan Juknis Pelaksanaan PPDB TK, SD, SMP yang diterbitkan oleh Disdikpora Kabupaten Klungkung Nomor: 421.2/2463/ Disdikpora, salah satunya pelaksanaan PPDB di Kabupaten Klungkung Tahun Pelajaran 2023/2024 masih seperti tahun lalu, mengacu kepada Permendikbud Nomor: 1 Tahun 2021.
Sedangkan Penetapan Jalur Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Wilayah Zonasi Pada Satuan Pendidikan TK, SD dan SMP di Kabupaten Klungkung Tahun Pelajaran 2023/2024 mengacu kepada Keputusan Bupati Klungkung Nomor: 203/07/HK/2023.
Berikut ini penjabaran singkat tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TK, SD, SMP di Kabupaten Klungkung Tahun Pelajaran 2023/2024.
WAKTU PELAKSANAAN
1. SMP pelaksana SIKEPO melalui jalur Prestasi sebagai berikut:
- Pendaftaran : 14-15 Juni 2023
- Pengumuman diterima : 16 Juni 2023
- Pendaftaran kembali : 17 Juni 2023
2. TK sebagai berikut :
- Pendaftaran : 26-28 Juni 2023
- Pengumuman diterima : 30 Juni 2023
- Pendaftaran kembali : 1-4 Juli 2023
3. SD dan SMP melalui jalur Zonasi, Afirmasi, dan Perpindahan Tugas Orang Tua sebagai berikut:
- Pendaftaran : 19-21 Juni 2023
- Pengumuman diterima : 22 Juni 2023
- Pendaftaran kembali : 23-24 Juni 2024
4. SD dan SMP melalui jalur Prestasi sebagai berikut :
- Pendaftaran : 26-27 Juni 2023
- Pengumuman diterima : 28 Juni 2023
- Pendaftaran kembali : 30 Juni s/d 1 Juli Juli 2023
TATA CARA PENDAFTARAN
Pendaftaran PPDB TK
- Pendaftaran PPDB TK/RA dilaksanakan oleh satuan pendidikan secara serentak dan terpadu menggunakan sistem aplikasi Offline yang dikordinir oleh Disdikpora Kabupaten Klungkung;
- Pendaftaran siswa baru di TK dilakukan oleh orangtua masing-masing pada TK di Zonasinya dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.
Pendaftaran PPDB SD
- Pendaftaran PPDB SD/MI dilaksanakan oleh satuan pendidikan secara serentak dan terpadu menggunakan sistem aplikasi Online yang dikordinir oleh Disdikpora Kabupaten Klungkung;
- Pendaftaran siswa baru dari TK ke SD dilakukan oleh Kepala TK masing-masing dengan membawa formulir pendaftaran dan persyaratan yang telah ditentukan sesuai Zonasinya, atau mendaftar secara mandiri melalui laman: http://ppdbklungkung.com/login.
- Calon siswa dari TK ke SD melalui jalur Zonasi dapat memilih 2 sekolah dengan ketentuan pilihan 1 (satu) di wilayah Zonasinya yang sudah di tentukan dan pilihan 2 (dua) di luar Zonasinya tetapi masih dalam satu Desa.
Pendaftaran PPDB SMP
- Pendaftaran PPDB SMP dilaksanakan oleh satuan pendidikan secara serentak dan terpadu menggunakan sistem aplikasi Online yang dikordinir oleh Disdikpora Kabupaten Klungkung melalui laman: http://ppdbklungkung.com/login;
- Pendaftaran calon siswa dari SD ke SMP melalui jalur Zonasi dilakukan dengan cara Kepala SD membawa formulir pendaftaran dan persyaratan yang telah ditentukan ke SMP sesuai Zonasinya;
- Sedangkan calon siswa dari SD ke SMP melalui jalur Zonasi dapat memilih 2 sekolah dengan ketentuan pilihan 1 (satu) di wilayah Zonasinya yang sudah ditentukan dan pilihan 2 (dua) di luar Zonasinya, tetapi masih dalam satu Kecamatan.
Bagi rekan-rekan yang butuh surat-surat penting terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang TK, SD, SMP di Kabupaten Klungkung Tahun Pelajaran 2023/2024, silahkan cek pada link yang tercantum dibawah ini.
- SK Bupati Klungkung tentang Penetapan Jalur Pendaftatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan Wilayah ZONASI pada TK, SD, SMP di Kabupaten Klungkung Tahun Pelajaran 2023/2024, silahkan unduh pada tautan link >>KLIK DISINI<<
- Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TK, SD, SMP di Kabupaten Klungkung Tahun Pelajaran 2023/2024, silahkan unduh pada tautan link >>KLIK DISINI<<
Kesimpulan
Demikian Informasi tentang Juknis PPDB Kabupaten Klungkung Tahun Pelajaran 2023/2024 (TK, SD, SMP) ini. Semoga artikel ini bermanfaat. Salam Edukasi.
Post a Comment for "Juknis PPDB Kabupaten Klungkung Tahun Pelajaran 2023/2024 (TK, SD, SMP) "