Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Inilah Besaran Tunjangan Diterima Guru ASN Menurut Permendikbud No 45 Tahun 2023: Simak Syarat dan Tahapannya

Pemberian Tunjangan, Besaran Tunjangan Diterima Guru ASN, Permendikbud No 45 Tahun 2023, Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Tambahan Penghasilan, Guru ASN, Guru PNS, Guru PPPK

"Ilustrasi gambar uang: besaran tunjangan diterima guru ASN." (Sumber: Pixabay).

Besaran Tunjangan Diterima Guru ASN Menurut Permendikbud No 45 Tahun 2023. Selamat datang, Salam Pancasila!. Pada postingan kali ini admin akan sampaikan isi Permendikbud No 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru ASN (Aparatur Sipil Negara) Daerah. Silahkan simak baik-baik, untuk mengetahui Syarat, Tahap, dan Besaran Tunjangan Diterima Guru ASN sesuai peraturan menteri tersebut.

Nadiem Makarim selalu Kemendikbud Ristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) telah menerbitkan Permendikbud No 45 Tahun 2023 yang ditetapkan pada tanggal 3 Agustus 2023 tentang tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru ASN (Aparatur Sipil Negara) Daerah.

Setelah Permendikbud No 45 Tahun 2023 ini ditetapkan oleh Kemendikbud Ristek, maka Permendikbud No 4 Tahun 2022 sebelumnya sudah tidak berlaku.

Adapun isi Permendikbud No 45 Tahun 2023 tersebut antara lain sebagai berikut:

Berdasarkan Permendikbud No 45 Tahun 2023 pada Bab I Pasal 4, maka Tunjangan Diterima Guru ASN terdiri dari 3 jenis yang meliputi:

  1. Tunjangan Profesi;
  2. Tunjangan Khusus; dan
  3. Tambahan Penghasilan.

Namun untuk mendapatkan salah satu dari ke 3 tunjangan tersebut diatas, tentunya Guru ASN yang bersangkutan harus memenuhi persyaratan yang telah tercantum dalam Permendikbud No 45 Tahun 2023 pada Bab II Pasal 5, Bab III Pasal 8, dan Bab IV Pasal 11.

Pemberian Tunjangan, Besaran Tunjangan Diterima Guru ASN, Permendikbud No 45 Tahun 2023, Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Tambahan Penghasilan, Guru ASN, Guru PNS, Guru PPPK
Sumber: Pixabay

Berikut ini admin paparkan beberapa poin-poin penting mengenai Syarat, Tahap, dan Besaran Tunjangan Diterima Guru ASN Menurut Permendikbud No 45 Tahun 2023 antara lain:

1. Tunjangan Profesi

Tunjangan Profesi ini diberikan kepada Guru ASN di daerah yang telah memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) sebagai penghargaan atas profesionalitasnya dan akan diberikan Tunjangan Profesi setiap bulan.

Tunjangan Profesi yang akan diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank dan Besaran Tunjangan Diterima Guru ASN sebesar 1 kali gaji pokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pemberian Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud akan disalurkan setiap 3 bulan dalam 1 tahun yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

Selain memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) yang menjadi salah satu persyaratan utama, maka Guru ASN tersebut juga harus memenuhi beberapa persyaratan.

Adapun beberapa persyaratan untuk mendapatkan Tunjangan Profesi tersebut tertuang dalam Permendikbud No 45 Tahun 2023 pada Bab II Pasal 5 ayat (2).

2. Tunjangan Khusus

Tunjangan Khusus ini diberikan kepada Guru ASN sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di Daerah Khusus dan akan diberikan Tunjangan Khusus setiap bulan selama masa penugasan.

Tunjangan Khusus yang dimaksud diatas akan diberikan setelah Guru ASN tersebut secara nyata melaksanakan tugas mengajar di Daerah Khusus.

Tunjangan Khusus yang diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank dan Besaran Tunjangan Diterima Guru ASN sebesar 1 kali gaji pokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pemberian Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud akan disalurkan setiap 3 bulan dalam 1 tahun yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

Selain itu, ada beberapa persyaratan yang juga harus dipenuhi oleh Guru ASN untuk mendapatkan Tunjangan Khusus tersebut.

Adapun beberapa persyaratan tersebut tertuang dalam Permendikbud No 45 Tahun 2023 pada Bab IIi Pasal 8 ayat (3).

3. Tambahan Penghasilan

Tambahan Penghasilan ini diberikan kepada Guru ASN yang tidak memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) yang memenuhi kriteria sebagai penerima Tambahan Penghasilan dan akan diberikan Tambahan Penghasilan setiap bulan.

Tambahan Penghasilan yang dimaksud diatas diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank dan Besaran Tunjangan Diterima Guru ASN sebesar Rp. 250.000,00 setiap bulan.

Pemberian Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud disalurkan setiap 3 bulan dalam 1 tahun yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

Selain itu, untuk mendapatkan Tambahan Penghasilan tentunya Guru ASN tersebut juga harus memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permendikbud No 45 Tahun 2023 pada Bab IV Pasal 11 ayat (2).

Selengkapnya isi secara rinci mengenai Besaran Tunjangan Diterima Guru ASN Menurut Permendikbud No 45 Tahun 2023, silahkan rekan-rekan lihat disini.

Dengan adanya tunjangan ini, diharapkan dapat meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan kesejahteraan Guru ASN PNS dan PPPK di daerah provinsi dan kabupaten/kota.

Demikian informasi tentang Besaran Tunjangan Diterima Guru ASN Menurut Permendikbud No 45 Tahun 2023 ini. Semoga artikel dewaadmin ini bermanfaat. Salam Merdeka. Salam Edukasi.

Sumber: Permendikbud No 45 Tahun 2023.

Post a Comment for "Inilah Besaran Tunjangan Diterima Guru ASN Menurut Permendikbud No 45 Tahun 2023: Simak Syarat dan Tahapannya"